BANDAR LAMPUNG – Sebagai langkah proaktif dalam menjamin kesehatan serta hak tumbuh kembang peserta didik, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Bandar Lampung menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Pelaksanaan Imunisasi dan Surveilans Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I)" pada hari ini, Jumat, 17 Juli 2026.
Kegiatan yang bertempat di Quranic Center MIN 2 Bandar Lampung ini dihadiri oleh para orang tua dan wali murid dari kelas 1, 2, dan 5. Acara ini merupakan tindak lanjut resmi dari surat UPT Puskesmas Kupang Kota Bandar Lampung tertanggal 6 Juli 2026 mengenai pelaksanaan kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan di awali wali murid mengisi buku kehadiran.

Dalam pembukaannya, pihak sekolah menegaskan bahwa imunisasi bukan sekadar prosedur medis, melainkan upaya preventif utama untuk menurunkan angka kesakitan, kematian, serta kecacatan pada bayi, balita, hingga anak usia sekolah. Imunisasi berperan penting untuk memastikan bahwa apabila anak terpapar penyakit, gejalanya tidak akan terlalu parah dan dapat menghindari risiko fatal.
Kepala MIN 2 Bandar Lampung, Untung Pribadi, M.Pd.I., menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak madrasah dan keluarga. Peran aktif orang tua sangat krusial, yang meliputi:

-
Memberikan persetujuan resmi untuk pelaksanaan imunisasi.
-
Memberikan edukasi kepada anak mengenai manfaat imunisasi agar mereka merasa tenang.
-
Segera melaporkan kepada pihak sekolah apabila kondisi kesehatan anak sedang tidak memungkinkan untuk divaksin.
Sosialisasi ini juga memberikan edukasi mendalam mengenai berbagai jenis penyakit yang dapat dicegah melalui imunisasi, di antaranya TBC, difteri, batuk rejan (pertusis), tetanus, campak, hepatitis, dan polio.

Selain aspek teknis, pihak UPT puskesmas Kupang Kota juga memaparkan landasan hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan program ini, yaitu:
-
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2): Menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Imunisasi dipandang sebagai instrumen medis utama dalam menjamin hak tersebut.
-
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Omnibus Law Kesehatan): Menetapkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak, serta memberikan perlindungan dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB ini diharapkan dapat membangun kesadaran kolektif di lingkungan MIN 2 Bandar Lampung, sehingga tercipta lingkungan sekolah yang lebih aman, sehat, dan tangguh dari ancaman penyakit menular.

